TEMPO.CO, Jakarta -
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan sanksi kepada delapan
program siaran Ramadhan di televisi. Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Isi
Siaran, Nina Mutmainnah, pelanggaran tersebut kebanyakan dilakukan oleh acara
komedi yang disiarkan secara langsung pada saat sahur. "Pelanggarannya
sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata dia, Selasa, 30 Juli 2013.
Delapan siaran yang menerima teguran itu yakni Sahurnya Pesbukers (ANTV), Yuk
Kita Sahur (Trans TV), Sahurnya OVJ (Trans 7), Karnaval Ramadhan (Trans TV),
Hafidz Indonesia (RCTI), Mengetuk Pintu Hati (SCTV), Promo Siaran Karnaval
Ramadhan (Trans TV), dan Iklan PT Djarum edisi Ramadhan versi merawat orang
tua.
Nina mengatakan sanksi yang diberikan bersifat administratif yakni berupa
teguran tertulis. Komisi juga meminta semua stasiun televisi memperbaiki isi
siaran yang dikeluhkan masyarakat. Hingga saat ini, KPI Pusat telah menerima
296 pengaduan mengenai tayangan Ramadhan, melalui pesan singkat, email dan
Twitter.
Menurut Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012,
ada empat bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan acara komedi. Pelanggaran
tersebut yakni melecehkan orang dengan kondisi fisik dan pekerjaan tertentu,
pelanggaran atas perlindungan anak, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan
serta melanggar penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja.
Nina menyatakan dalam berbagai acara komedi, beberapa adegan tidak pantas
ditampilkan di ruang publik. Beberapa adegan yang tidak pantas itu adalah
pelemparan tempung atau bedak ke wajah atau kepala, mendorong tanpa alasan
jelas, menoyor kepala, menjejalkan sesuatu ke mulut, memukul dengan benda
tertentu, hingga aksi mencium ketiak.
Selain itu, acara komedi juga kerap menampilkan pemain pria yang berpakaian perempuan
dan sebaliknya. Selain itu, banyak acara komedi menghadirkan kuis dengan
pertanyaan sepele yang cenderung meremehkan kecerdasan publik. KPI Pusat
menganggap penyelenggara televisi tidak berniat untuk menampilkan acara komedi
yang menghormati bulan Ramadhan, "Karena melakukan pelanggaran yang
sama," kata dia.
-MARIA YUNIAR
Dari artikel yang saya
kutip diatas, terlihat jelas bahwa pelanggaran kode etik yang dilakoni oleh
program televisi saat bulan ramadhan dapat menimbulkan kerugian bagi
masyarakat. Program televisi ini bisa dikatakan melanggar kode etik dalam berbisnis
dikarenakan lebih memprioritaskan profit ketimbang mutu dari acara yang
diproduksi. Acara televisi yang ditonton oleh kebanyakan masyarakat di
Indonesia bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat terlebih anak-anak yang mudah
menyerap informasi dalam hal ini informasi negatif seperti tayangan yang tidak
mendidik dan bisa memberikan dampak buruk bagi kepribadian anak. Ucapan yang
kasar, adegan dorong mendorong tanpa alasan yang jelas, melecehkan orang lain
dan pekerjaan tertentu, semua hal yang tidak patut ditiru dikhawatirkan bisa
memberikan efek hal yang biasa di contoh untuk kedepannya. Menurut pendapat
saya, sebaiknya pemerintah atau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) lebih ketat
dalam mengawasi program-program televisi yang akan di siarkan. Dalam perspektif
bisnis, seharusnya pihak peyelenggara atau pihak yang memproduksi program
televisi tersebut lebih mempertimbangkan efek yang akan diterima dan diserap
oleh masyarakat apakah dapat memberikan manfaat atau justru hanya memberikan
kerugian secara moral untuk masyarakat, tidak hanya mengedepankan profit atau
keuntungan dengan memanfaatkan keawaman masyarakat. Dan sebaiknya bagi kita,
lebih memilah-milih tontonan yang berkualitas yang bisa memberikan informasi
yang bermanfaat bagi kita.
sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/07/31/090501122/KPI-Hukum-Delapan-Acara-Ramadhan-di-Televisi
sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/07/31/090501122/KPI-Hukum-Delapan-Acara-Ramadhan-di-Televisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar