Selasa, 10 Desember 2013

PELANGGARAN KODE ETIK DARI PENYIARAN ACARA KOMEDI DI TELEVISI DILIHAT DALAM PERSPEKTIF BISNIS


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan sanksi kepada delapan program siaran Ramadhan di televisi. Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, pelanggaran tersebut kebanyakan dilakukan oleh acara komedi yang disiarkan secara langsung pada saat sahur. "Pelanggarannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata dia, Selasa, 30 Juli 2013.


Delapan siaran yang menerima teguran itu yakni Sahurnya Pesbukers (ANTV), Yuk Kita Sahur (Trans TV), Sahurnya OVJ (Trans 7), Karnaval Ramadhan (Trans TV), Hafidz Indonesia (RCTI), Mengetuk Pintu Hati (SCTV), Promo Siaran Karnaval Ramadhan (Trans TV), dan Iklan PT Djarum edisi Ramadhan versi merawat orang tua.

Nina mengatakan sanksi yang diberikan bersifat administratif yakni berupa teguran tertulis. Komisi juga meminta semua stasiun televisi memperbaiki isi siaran yang dikeluhkan masyarakat. Hingga saat ini, KPI Pusat telah menerima 296 pengaduan mengenai tayangan Ramadhan, melalui pesan singkat, email dan Twitter.

Menurut Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, ada empat bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan acara komedi. Pelanggaran tersebut yakni melecehkan orang dengan kondisi fisik dan pekerjaan tertentu, pelanggaran atas perlindungan anak, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta melanggar penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja.

Nina menyatakan dalam berbagai acara komedi, beberapa adegan tidak pantas ditampilkan di ruang publik. Beberapa adegan yang tidak pantas itu adalah pelemparan tempung atau bedak ke wajah atau kepala, mendorong tanpa alasan jelas, menoyor kepala, menjejalkan sesuatu ke mulut, memukul dengan benda tertentu, hingga aksi mencium ketiak.

Selain itu, acara komedi juga kerap menampilkan pemain pria yang berpakaian perempuan dan sebaliknya. Selain itu, banyak acara komedi menghadirkan kuis dengan pertanyaan sepele yang cenderung meremehkan kecerdasan publik. KPI Pusat menganggap penyelenggara televisi tidak berniat untuk menampilkan acara komedi yang menghormati bulan Ramadhan, "Karena melakukan pelanggaran yang sama," kata dia.
-MARIA YUNIAR

Dari artikel yang saya kutip diatas, terlihat jelas bahwa pelanggaran kode etik yang dilakoni oleh program televisi saat bulan ramadhan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Program televisi ini bisa dikatakan melanggar kode etik dalam berbisnis dikarenakan lebih memprioritaskan profit ketimbang mutu dari acara yang diproduksi. Acara televisi yang ditonton oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat terlebih anak-anak yang mudah menyerap informasi dalam hal ini informasi negatif seperti tayangan yang tidak mendidik dan bisa memberikan dampak buruk bagi kepribadian anak. Ucapan yang kasar, adegan dorong mendorong tanpa alasan yang jelas, melecehkan orang lain dan pekerjaan tertentu, semua hal yang tidak patut ditiru dikhawatirkan bisa memberikan efek hal yang biasa di contoh untuk kedepannya. Menurut pendapat saya, sebaiknya pemerintah atau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) lebih ketat dalam mengawasi program-program televisi yang akan di siarkan. Dalam perspektif bisnis, seharusnya pihak peyelenggara atau pihak yang memproduksi program televisi tersebut lebih mempertimbangkan efek yang akan diterima dan diserap oleh masyarakat apakah dapat memberikan manfaat atau justru hanya memberikan kerugian secara moral untuk masyarakat, tidak hanya mengedepankan profit atau keuntungan dengan memanfaatkan keawaman masyarakat. Dan sebaiknya bagi kita, lebih memilah-milih tontonan yang berkualitas yang bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita.

sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/07/31/090501122/KPI-Hukum-Delapan-Acara-Ramadhan-di-Televisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar